Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Aceh Sebut Security Camp Bangladesh Aktor Pengiriman Rohingya

Kota Medan
Polda Aceh Sebut Security Camp Bangladesh Aktor Pengiriman Rohingya
Warga negara asing diduga pengungsi Etnis Rohingya di Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Share Article

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membongkar kasus penyelundupan orang antar negara. Penyelundupan warga negara asing termasuk terduga pengungsi Etnis Rohingya dikoordinir security Camp Bangladesh yang berperan sebagai aktor utama beserta kapten kapal.

“Para pengungsi Rohingya dipungut biaya sebesar 20.000-100.000 Taka atau Rp3-15 juta per orangnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).

  1. 1. Penjagaan laut Malaysia dan Thailand lebih ketat

    Warga negara asing diduga pengungsi Etnis Rohingya di Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)
    Warga negara asing diduga pengungsi Etnis Rohingya di Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

    Joko menyampaikan uang yang dikumpul digunakan untuk membeli kapal, bahan bakar, serta makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan. Selebihnya dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin, serta koordinator utama yang berada di Kamp Cox’s Bazar Bangladesh.

    Sementara itu, sebelum berangkat para terduga pengungsi didata terlebih dahulu untuk memilih negara tujuan. Indonesia, Malaysia, dan Thailand masuk dalam daftar nama daerah yang dituju. Di sisi lain, kapal juga disesuaikan dengan negara tujuan.

    “Namun, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka umumnya mengalihkan tujuannya ke Indonesia,” ujar Joko.

  2. 2. Ada 27 warga negara Indonesia dari 42 tersangka penyelundupan

    ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
    ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

    Sehubungan dengan itu, Joko menyebutkan Polda Aceh beserta jajaran menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya yang terhitung sejak 16 Oktober 2015-15 Desember 2023. Semua penegakan hukum tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

    Polisi menetapkan 42 orang sebagai tersangka dan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka itu terdiri dari dua warga negara Bangladesh, 13 warga negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia.

    Keterlibatan warga negara Indonesia dalam kejahatan penyelundupan manusia ini dikatakan Joko, karena membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari kamp atau tempat penampungan di Aceh.

    “Serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat seperti Tanjung Balai, Sumatra Utara atau dari Dumai, Riau, dengan biaya Rp5-10 juta per orang,” ungkap Joko.

  3. 3. Polda Aceh saat ini hanya fokus pada pengamanan

    Warga negara asing diduga pengungsi Etnis Rohingya di Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)
    Warga negara asing diduga pengungsi Etnis Rohingya di Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

    Terkait penanganan terduga pengungsi Rohingya yang terdampar di sejumlah lokasi di Aceh, Joko menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus pada  pengamanan dan pemberian bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan pihak terkait, baik pemerintah daerah, IOM, maupun UNHCR.

    Menurut Joko, kedatangan imigran Rohingya ke Aceh sudah menjadi momok, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari warga setempat. Oleh karena itu, butuh pengamanan dari kepolisian dan wajib diamankan agar tidak terjadi konflik dengan warga setempat.

    “Kami dari kepolisian, khususnya Polda Aceh dan polres jajaran hanya fokus pada pengamanan imigran Rohingya yang terdampar agar tidak terjadi konflik dengan warga,” kata Joko.

    “Kami juga memberikan bantuan kemanusian sembari menunggu penanganan dari pihak terkait, baik Pemda, IOM, maupun UNHCR,” imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More