Polantas di Medan Viral Lagi Lakukan Pungli, Kini Diperiksa Propam

- Aiptu RN diperiksa Propam terkait dugaan pungli, Kasatlantas Medan membenarkan insiden tersebut.
- Jika terbukti melakukan pungutan liar, Aiptu RN akan dipatsus atau demosi sesuai keputusan sidang etik.
- Kasus serupa sebelumnya dialami Aiptu RH, yang diberi hukuman berguling di aspal dan imbauan dari Propam Polrestabes Medan.
Medan, IDN Times - Setelah viral kasus pungli yang dilakukan Polisi Lalu Lintas (Polantas) bernama Aiptu RH dan Bripka HM, hingga diberi hukuman demosi dan berguling di aspal, kini hal yang sama terulang lagi. Giliran Aiptu RN selaku petugas Satlantas Polrestabes Medan yang tersandung kasus serupa.
Video Aiptu RN yang memberhentikan pengendara viral di media sosial. Narasi dalam video tersebut mengatakan bahwa Aiptu RN meminta uang Rp100 ribu kepada pengendara agar terhindar dari penilangan.
1. Diduga melakukan pungli, Aiptu RN saat ini diperiksa Propam

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita membenarkan insiden itu. Anggotanya kembali viral setelah diduga melakukan aksi yang mencoreng nama institusi kepolisian.
"Terkait video viral yang menyebar di media sosial, hasil penelusuran kami kejadian itu hari Minggu di jam 15.30 WIB di Jalan Pemuda. Memang itu personel kami di Satlantas Polrestabes Medan," ungkap Made, Selasa (5/8/2025).
Perkara yang menimpa Aiptu RN ini telah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Polisi yang lengkap berpakaian dinas saat memberhentikan kendaraan itu dibenarkan Made tengah menjalani serangkaian proses pemeriksaan hari ini.
"Terkait kejadian tersebut masih didalami Paminal Polrestabes Medan, soal ada hubungan personel yang menyampaikan 'dikasih uang Rp100 ribu, maka masalah itu selesai'," jelasnya.
2. Kasatlantas: bila terbukti Aiptu RN melakukan pungutan liar, maka akan dipatsus atau demosi

Kasatlantas Polrestabes Medan saat ini juga tengah menunggu hasil pemeriksaan dari Seksi Propam. Termasuk pula menunggu kesimpulan untuk memberinya hukuman.
"Pelanggaran awal dari roda dua tersebut, pertama yang dibonceng tidak menggunakan helm. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan juga tak memiliki SIM. Dan STNK-nya juga belum ada. Yang ada hanya Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Ditlantas sebagai keabsahan penggunaan kendaraan sebelum dikeluarkannya STNK," ujar Made.
Sama seperti kasus sebelumnya, jika Aiptu RN terbukti melakukan pungutan liar, maka ia wajib dihukum. Hal itu meliputi hukuman penempatan khusus (Patsus), demosi, dan hukuman lainnya sesuai dengan keputusan di sidang etik.
"Bila terbukti dia melakukan pungutan liar, otomatis dia harus menerima konsekuensi atas apa yang ia lakukan. Baik itu dia dilakukan penempatan khusus, dilakukan demosi dipindahkan dari Satlantas Polrestabes Medan," bebernya.
3. Kasus serupa sebelumnya dialami Aiptu RH, diberi hukuman berguling di aspal

Sebelumnya, kasus yang sama menimpa Aiptu RH. Selain mendapatkan hukuman Patsus 30 hari dan demosi, Aiptu RH juga mendapatkan sanksi fisik berupa berguling di aspal hingga membuatnya viral untuk kedua kalinya di media sosial.
"Kami telah melakukan tindakan disiplin berupa hukuman fisik (berguling di atas aspal) terhadap Aiptu RH. Kemudian kami melakukan pemeriksaan, di ruang Seksi Propam sehubungan dengan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan," kata Suharmono, Kamis (26/6/2025) lalu.
Terkait dengan pelanggaran yang beberapa kali dilakukan anggota kepolisian, Propam memberikan imbauan. Semata hal ini dimaksudkan agar polisi senantiasa mampu menjaga marwah institusi.
"Kami dari Propam Polrestabes Medan mengimbau kepada seluruh anggota Polri khususnya di Polrestabes Medan agar tetap menjaga marwah Polri. Marilah kita menjaga komitmen dari pimpinan Polri agar lebih baik dan jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun. Karena Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat," pungkas Suharmono.