Pilkada Sumut 2024, 2 Paslon Independen dari Dairi Memenuhi Syarat

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dua bakal pasangan calon bupati dari jalur independen di Sumatra Utara memenuhi syarat (MS).
Dua bapaslon yang sudah memenuhi syarat atau MS berasal dari Dairi. Mereka yakni Bacalon Bupati Dairi dan Wakil Rimso Maruli Sinaga - Barita Sihite. Satu pasangan lagi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan dan Anwar Sani.
"Memenuhi syarat, masih 2 paslon yang ada di Kabupaten Dairi aja," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Raja Ahab Damanik, Sabtu (27/7/2024).
1. Tiga Paslon dinyatakan TMS

KPU Sumut juga mencatat, ada tiga Bacalon Bupati dan Wakil Bupati maju dari jalur perseorangan, tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan perbaikan tahap kedua terkait dokumen syarat dukungannya.
Ketiga pasangan Bacalon itu, yang TMS tersebut, yakni Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Yunita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing. Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh. Kemudian, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Toba Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam.
"Untuk Humbang Hasundutan, tidak menyerahkan dukungan perbaikan kedua," katanya.
2. Ada paslon yang hanya kurang 25 jumlah dukungan

Raja mengatakan untuk Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh, kekurangan jumlah dukungan perbaikan ke dua 3925 yang diserahkan 3900, status dikembalikan tidak memenuhi syarat.
"Sedangkan, Kabupaten Toba atas nama, Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam tidak hadir menyerahakan dukungan dan tidak submit di Silon," jelas Raja.
Raja mengungkapkan ketiga pasangan Bacalon Kepala Daerah itu berstatus TMS. Setelah pihak KPU, melakukan proses verifikasi faktual.
3. Dua daerah di Sumut sudah lakukan verifikasi faktual

Selain dari calon perseorangan, ada tiga Bacalon kepala daerah yang mengikuti proses verifikasi faktual tahap dua. Mereka yakni yaitu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Pasaribu dan Ahmad Buchori.
Kemudian, Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi, serta calon Bupati Toba Thurman Hutapea dan Ronald Efendy Panjaitan.
"Nah status yang diterima ini, akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap dua. Sedangkan yang dikembalikan ini dia statusnya tidak memenuhi syarat totalnya ada tiga," tutur Raja.


















