Berkas penahanan tersangka (IDN Times/Istimewa)
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronal FC Sipayung mengatakan, pasangan suami istri tersebut sempat melarikan diri ke Provinsi Riau. Dan polisi berhasil melacak keberadaan mereka setelah 6 bulan jadi buronan.
“Iya, sudah diamankan. Kemarin korban ini kan banyak. Tapi sampai sekarang kan baru dua LP (Laporan Polisi) di Polres Simalungun. Informasinya kan seperti yang diberi tahu teman-teman media,” kata AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim, AKP Rachmat Ariwibowo.
Adapun informasi yang berkembang, Melissa Sihombing melakukan penipuan PAUD dan Travel Umrah senilai Rp 3 miliar. Guna memastikan jumlah kerugian, Polres Simalungun harus mengkroscek kebenaran informasi tersebut.
“Sekarang kita sedang menghubungi orang-orang yang mengaku menjadi korban. Yang bersangkutan ditahan. Kita masih menghitung kerugian korban. Estimasi hampir Rp 3 miliar lebih,” kata Ronal.