Binjai, IDN Times - AA warga Dusun Sencaki, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berusia 26, disergap Unit Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) saat akan mengedarkan sabu-sabu Jalan Binjai - Kuala, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 15.50 WIB.
"Dari tangan terduga pengedar ini, kita amankan barang bukti sabu dengan berat 8,22 gram," kata Kepala Seksi Humas Polres Binjai AKP Rismawansyah, Kamis (21/9/2023).