[BREAKING] Pemakzulan Wali Kota Siantar Ditolak Mahkamah Agung

Pematangsiantar, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani yang diusulkan oleh DPRD Kota Pematangsiantar.
Hasil penelusuran IDN Times di laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Ketua Majelis Hakim H Yulius menolak permohonan Ketua DPRD Pematangsiantar dalam nomor perkara 1/P/UP/2023. Yaitu tentang usulan pemberhentian (pemakzulan) dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar yang diusulkan pada 31 Maret 2023.
Dengan ditolaknya usulan ini, maka Susanti Dewayani tetap merupakan Wali Kota Pematang Siantar yang sah.
Kepala Bagian Hukum Pemko Siantar Hamdani Lubis, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan, terkait putusan MA tersebut dan dikarenakan berkas keterangannya secara softcopy belum sampai salinannya.