Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penondongan pistol. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aceh Utara, IDN Times - AJ (23) [sebelumnya disebutkan, AL (25)] pelaku penembakan seorang warga berinsial MY (45), warga  Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, akhirnya ditangkap, pada Kamis (3/3/2022).

Pria yang melarikan diri usai membunuh korban tersebut diciduk Tim Opsal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Aceh Utara di kawasan Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

“Pelaku sudah ditangkap tadi pagi di Aceh Besar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, pada Kamis (3/3/2022).

1.Pelaku coba melarikan diri ke Kota Banda Aceh dengan menumpang angkutan umum

AJ, pelaku penembakan seorang warga Aceh Utara, berinsial MY. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Utara untuk IDN Times)

AJ yang merupakan warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, dikatakan Winardy, berusaha melarikan diri ke luar kota. Akan tetapi, tim telah mengetahui keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan di Kabupaten Aceh Besar.

“Pelaku berusaha melarikan diri dengan menaiki angkutan umum ke Kota Banda Aceh,” ujar Winardy.

2.Meski korban mantan anggota GAM, namun motif pembunuhan murni karena sakit hati pelaku

Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga dengan barang bukti senapan angin yang digunakan AJ dalam menghabisi nyawa korban.

Sehubungan dengan itu, hasil pemeriksaan sementara, AJ dikatakan Winardy, mengaku sengaja menembak korban karena merasa sakit hati. Tidak ada motif organisasi atau politik tertentu dalam kasus ini meski korban merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Motif sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata Winardy, menegaskan.

“Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan,” imbuhnya.

3.Sekilas tentang kasus penembakan MY

ilustrasi penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa pembunugan terhadap MY berawal saat korban sedang duduk di depan kios kelontong di kawasan Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, pada Selasa (1/3/2022). Tidak lama kemudian, pelaku AJ datang membawa senapan angin ke sekitar lokasi yang sama, namun berada di seberang jalan.

Tak begitu lama, pelaku mengarahkan senapan angin ke arah korban dan menembaknya. Korban yang terkena tembakan di kepala bagian belakang atau tepatnya di bawah telinga, terjatuh. Sedangkan AJ, langsung melarikan diri dengan membawa senapan anginnya.

Editorial Team