Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Partai Buruh Sumut Advokasi jika Ada Ketimpangan Upah Pria dan Wanita

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo saat melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Sumut (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo berpandangan upah buruh tidak boleh ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Menurutnya seluruh pekerja buruh berhak atas upah minimal dan upah minimum kabupaten/kota setempat.

"Jadi, tidak ada membedakan gender perempuan dan laki-laki itu sama haknya semua. Jadi, apabila ada perbedaan buruh laki-laki dan perempuan itu merupakan pelanggaran pidana perusahaan terhadap pekerjanya. Artinya, setiap pekerja buruh itu tidak boleh dibayar di bawah upah minimum kabupaten kota. Apabila terjadi itu merupakan tindak pidana ketenagakerjaan," jelas Willy kepada IDN Times, Sabtu (17/5/2025).

1. Ketimpangan upah di daerah biasa ada pada sektor perkebunan

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo saat melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Sumut (Dok. Istimewa)

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut ini juga mengatakan belum menemukan ketimpangan gaji antara buruh laki-laki dan perempuan. Justru memang ada perusahaan yang melakukan pembayaran upah di bawah ketentuan atau UMK.

"Masih banyak sudah banyak juga yang kita advokasi dan berhasil akhirnya dibayar sesuai. Apabila, butuh merasa kurang dan adanya perbedaan upah buruh laki-laki dan perempuan kita siap memnbantu advokasi untuk mendapatkan haknya atas upah," ungkapnya.

Namun, dikatakannya, kemungkinan ada beberapa persen yang melakukan ketimpangan upah buruh perempuan dan laki-laki.

"Masih ada juga. Tapi, biasanya itu di sektor buruh perkebunan. Seperti Labuhanbatu, Serdang Bedagai dan daerah lainnya," jelasnya.

Dia berharap kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan dan juga Dinas Ketenagakerjaan, harus menindak tegas perusahaan yang melakukan ketimpangan antara upah buruh laki-laki dan upah buruh perempuan jika ditemukan.

"Kemudian kepada perusahaan kita mengimbau tidak boleh membayar upah di bawah ketentuan baik itu laki-laki dan perempuan. Itu haknya sama, jadi kita mengimbau perusahaan patuh terhadap peraturan Undang-Undang Tenagakerja yang berlaku," katanya.

2. Tergantung status buruh lepas atau karyawan

Massa aksi buruh saat melakukan demo di depan gedung DPRD Sumut (Dok. Istimewa)

Sementara itu, salah satu buruh laki-laki yang bergerak di perusahaan peleburan baja di Patumbak, Deli Serdang, Irsan mengakui sadar akan adanya ketimpangan gaji buruh laki-laki dan perempuan. Namun, dikatakannya hal ini juga dapat dinilai apakah buruh tersebut terikat outsourching atau karyawan perusahaan.

Sebab, baginya perusahan pasti sudah sesuai dengan ketentuan. "Kalau saya sendiri sudah karyawan, setahu saya kalau karyawan itu ketimpangan gajinya gak ada. Kalau outsourching itu kan pakai biro. Kalau karyawan itu minimal training 3 bulan di perusahaan," tambah Irsan.

Adanya ketimpangan upah bagi buruh perempuan dan laki-laki, sedangkan nilai pekerjaannya sama, menurut Irsan tidak setuju.

"Kalau sama pekerjaannya tapi gaji berbeda itu itu tidak boleh.Harus disamakan dia, tidak setuju saya. Upah pekerja laki-laki dan perempuan itu sama," katanya.

3. Tidak hanya tentang upah tapi juga keistimewaan bagi perempuan

Massa aksi buruh saat melakukan demo di depan gedung DPRD Sumut (Dok. Istimewa)

Dia menilai, tidak hanya tentang upah saja namun harusnya ada keistimewaan bagi perempuan antara laki-laki seperti hari khusus atau cuti untuk menstruasi, hamil dan lainnya. "Ibaratnya, kesetaraan itu harus disesuaikan dan disamakan antara perempuan dan laki-laki," ucap Irsan.

Selanjutnya itu, dia juga meminta pemerintah dan perusahaan memikirkan kesejahteraan karyawannya. Terutama memenuhi gaji sesuai UMK.

"Salah satunya bisa kita berharap semua dipenuhi perusahan dan ada bonus untuk menambah daya beli karyawan mensejahterakan," harapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Arifin Al Alamudi
3+
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari
Follow Us