Medan, IDN Times - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan 2025 disahkan oleh DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD, pada Senin (29/9/2025). Persetujuan P-APBD Kota Medan 2025 ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Pimpinan DPRD Kota Medan.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil- Wakil Ketua Rajuddin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman dan segenap Anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
Adapun struktur P-APBD Kota Medan TA 2025 yang disetujui terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp6.965.453.486.147 (enam triliun sembilan ratus enam puluh lima miliar empat ratus lima puluh tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh rupiah). Belanja daerah sebesar Rp7.070.527.062.250 (tujuh triliun tujuh puluh miliar lima ratus dua puluh tujuh juta enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah). Kemudian pembiayaan penerimaan sebesar Rp105.073.576.103 (seratus lima miliar tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus tiga rupiah).