Medan, IDN Times – Aipda R, oknum polisi yang berdinas di Polres Pelabuhan Belawan yang diduga membunuh dua perempuan bernama Rizka (21) dan Aprilia (16) di sebuah hotel Padangbulan terancam hukuman berat. Dia disangkakan dengan pasal pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu Aipda R juga terancam dipecat. Hal itu dikatakan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
“Dia (nantinya) menjalani sidang pidana umum. Kalau sudah putus dan berkekuatan tetap baru nanti sidang profesi dari propam,” kata Nainggolan, Senin (1/3/2021).
Pembunuhan itu juga membuat keluarga korban mendatangi Polres Belawan. Mereka berunjuk rasa dan menuntut keadilan terhadap pembunuhan dua perempuan muda tersebut.