Sibolga, IDN Times- Vonis bebas yang diberikan hakim terhadap terdakwa kasus pencabulan mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Terdakwa UM divonis bebas dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Sibolga, Sumatra Utara, Rabu (22/9/2021).
"Tidaklah berlebihan jika proses hukum kasus ini dapat dinilai 'masuk angin. Tidak mempunyai rasa keadilan dan simpati bagi korban," kata Ketua KPAI, Aris Merdeka Sirait, Kamis (23/9/2021) melalui Whatsapp.