Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua taruna yang masih menempuh pendidikan di sekolah pelayaran di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (28/4/2025).

Dua taruna masing-masing berinisial IK (21), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan AA (19), warga Kota Medan, Sumatera Utara itu diduga terlibat pencurian dengan kekerasan dua unit ponsel dari sebuah toko di Kota Banda Aceh, pada Minggu (27/4/2025).

1. Berpura-pura membeli dan menyemprot penjaga toko diduga dengan air cabai

Dua taruna ditangkap polisi karena diduga mencuri ponsel. (Dokumentasi Humas Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadilah Aditya Pratama, mengatakan tarunan tersebut diduga merampas dua ponsel di toko kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

Mereka, kata Fadilah, awalnya datang dengan modus seolah-olah hendak membeli ponsel. Penjaga toko kemudian menunjukkan ponsel replika sambil menjelaskan spesifikasinya kepada pelaku.

Pelaku kemudian meminta untuk diperlihatkan ponsel jenis lain. Tidak lama setelah diperlihatkan, pelaku menyemprotkan cairan diduga air cabai ke penjaga toko dan melarikan diri sambil membawa dua unit ponsel. 

“Tiba-tiba pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, pelaku merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor,” kata Fadilah, Selasa (29/4/2025).

2. Ditangkap dengan bermodalkan rekaman CCTV

Editorial Team

Tonton lebih seru di