Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua taruna yang masih menempuh pendidikan di sekolah pelayaran di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (28/4/2025).
Dua taruna masing-masing berinisial IK (21), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan AA (19), warga Kota Medan, Sumatera Utara itu diduga terlibat pencurian dengan kekerasan dua unit ponsel dari sebuah toko di Kota Banda Aceh, pada Minggu (27/4/2025).