Medan, IDN Times - Polda Sumut telah menggelar sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) kepada empat personel, dikarenakan memeras dua transpuan sebesar Rp 50 juta, pada Selasa (11/7/2023) kemarin. Mereka adalah IPDA PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS.
Sidang berlangsung selama 5 jam, dimulai pukul 16:00 WIB sampai pukul 21:00 WIB, setelah molor enam jam.