Menanggapi hal ini, Komandan Subdenpom 1/5-2, Kapten Agus Setiawan menjelaskan, Serka Muhammad Hamdani sudah dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan sejak September 2018.
Dimana kasus yang menjeratnya saat itu adalah kasus penipuan. Akan tetapi, yang bersangkutan belum menjalani hukuman. Oleh Polres Binjai, Serka Muhammad Hamdani kemudian diserahkan ke Subdenpom guna penyidikan lebih lanjut.
"Sudah dipecat anak itu, tapi belum menjalani hukuman. DPO namanya, kasus penipuan," kata Agus.
Mantan Komandan Satuan Penyelidikan POM Sena Medan ini menambahkan, penggerebekan yang dilakukan Serka Muhammad Hamdani bermotif masalah keluarga. Namun, kata dia, penggerebekan yang dilakukan Hamdani ilegal.
Pasalnya, yang bersangkutan bukan lagi sebagai prajurit TNI sejak September 2018 lalu. Bahkan, status DPO kepada Hamdani ditetapkan sejak Januari 2019.
"Tanpa hak dia melakukan penggerebekan. Penggeledahan itu harus ada surat perintah. Dia bukan aparat, enggak ada hak jadinya, ilegal itu," jelas Agus.
Dia menambahkan, Nur Ainun yang tak senang melaporkan hal tersebut ke Subdenpom Binjai. Agus mengamini, Hamdani disebut dalang yang merekayasa penggerebekan tersebut.
"Kurang lebih dia yang merencanakan, penggeledahan dan penggerebekan itu sudah dikondisikan. Saya lihat WA (WhatsApp) HP-nya, dia mengondisikan. Hamdani sudah diserahkan ke Odmil dan ditahan di Lapas karena sudah sipil," tandasnya.