Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Sorbatua Siallagan Dinyatakan Bebas

- Sorbatua Siallagan dinyatakan bebas setelah MA menolak kasasi JPU
- Awalnya divonis 2 tahun penjara, Sorbatua tidak terbukti melakukan pembakaran atau pendudukan kawasan hutan secara ilegal
- Putusan MA dianggap sebagai angin segar bagi masyarakat adat yang sering dikriminalisasi dalam memperjuangkan haknya
Medan, IDN Times – Kabar gembira datang untuk masyarakat adat di Sumatera Utara. Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 13 Juni 2025 menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kriminalisasi terhadap tokoh adat, Sorbatua Siallagan. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah lebih dulu menyatakan Sorbatua tidak bersalah.
Perjalanan kasus ini menyita perhatian banyak pihak karena dianggap sarat kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan ruang hidupnya. Sorbatua yang dikenal sebagai tetua adat, dituduh menduduki dan membakar kawasan hutan negara. Namun fakta di persidangan menunjukkan sebaliknya.
1. Sempat divonis 2 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas tingkat kasasi

Awalnya, Sorbatua Siallagan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada 14 Agustus 2024. Putusan itu sempat menuai perdebatan karena salah satu hakim menyatakan dissenting opinion dan menilai Sorbatua seharusnya bebas.
Saat banding, Pengadilan Tinggi Medan membatalkan vonis tersebut dan memutus Sorbatua bebas dari segala tuntutan hukum. Kini, Mahkamah Agung mempertegas bahwa putusan bebas tersebut sah, setelah menolak permohonan kasasi dari jaksa.
2. Sorbatua tidak terbukti pembakaran atau pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

Dalam persidangan, tidak ada bukti kuat bahwa Sorbatua melakukan pembakaran atau pendudukan kawasan hutan secara ilegal. Bahkan, ahli hukum kehutanan Yance Arizona menyatakan bahwa belum ada penetapan kawasan hutan negara di lokasi yang dimaksud, sehingga tidak bisa dianggap melanggar hukum.
Selain itu, lahan yang disengketakan ternyata tumpang tindih dengan areal konsesi PT TPL, yang seharusnya menjadi ranah penyelesaian administratif dan perdata, bukan pidana.
3. Sejak awal kasus diduga dipaksakan, ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat

Putusan MA ini dianggap sebagai angin segar bagi masyarakat adat yang kerap dikriminalisasi saat memperjuangkan haknya. Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) yang mendampingi Sorbatua, menyebut bahwa kasus ini sejak awal sarat kriminalisasi.
"Putusan ini semakin mengkonfirmasi keyakinan kami bahwa sedari awal kasus ini diduga merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya," ujar Audo Sinaga, kuasa hukum Sorbatua Siallagan dari BAKUMSU yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Sorbatua sendiri menyampaikan rasa syukurnya dan berterima kasih atas dukungan luas yang diberikan berbagai pihak. “Syukur kepada Tuhan dan leluhur dan Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh teman-teman yang telah memberikan perhatian kepada kasus saya, sehingga saya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung,” ungkapnya.