Ilustrasi proses pemakaman dengan protokol COVID-19. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Bagi LBH Medan, pemantauan dan pengawasan penanganan COVID-19 menjadi tanggungjawab bersama. Masyarakat jangan sampai takut untuk memberikan kritik terhadap penanganan COVID-19.
“Ini berkaitan dengan kesehatan masyrakat yang juga merupakan tanggungjawab pemerintah untuk menjaminnya. Maka dari itu, pentingnya bagi LBH Medan membuat posko pengaduan dan pemantauan pelanggaran HAM COVID-19, agar dapat membantu masyarakat dalam memperoleh haknya dan kemudian bisa turut serta membantu penanggulangan COVID-19 dan mengawasi jalannya pelayanan kesehatan dan kebijakan yang telah dibentuk oleh Pemerintah khususnya di Sumatera Utara,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin membuat pengaduan bisa langsung menghubungi narahubung LBH Medan 061-4515340, Irvan Saputra 0821 6373 6197, Maswan Tambak 0823 6424 8298/ 0895 1781 5588 atau Martinu Jaya Halawa 0813 6216 7602 atau dapat juga datang kekantor LBH Medan di JL. Hindu No. 12 Medan.
“Melalui pengaduan dan hasil pemantauan nantinya dapat dijadikan sebagai sumber data sebagai bahan mengadvokasi dan memberi masukan bagi pemerintah demi teratasinya pandemik COVID-19,” pungkasnya.