Medan, IDN Times – Kasus dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru Kabupaten Langkat tahun 2023 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Lima terdakwa diadili dalam kasus itu. Mereka yakni Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin, Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat Rahayu Ningsih, Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, serta Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander.