Rekonstruksi kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap KA dilakukan di Mapolda Sumut, Senin (8/5/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)
Ibey mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap kliennya. Termasuk para saksi yang juga didampinginya.
Totalnya, ada lima saksi yang mendapat perlindungan dari LPSK. Mereka berinisial F, RO, YZ, TS dan SH. Termasuk korban dan keluarganya.
Secara umum, rekonstruksi yang dilakukan sudah menggambarkan fakta hukum yang terjadi pada Desember 2022 lalu. Meskipun dari 27 adegan yang dilakukan, beberapa di antaranya harus diulang. Karena terdapat beberapa perbedaan keterangan antara pihak tersangka dan korban.
“Silahkan saja membantah. Tapi jangan mengintervensi dan mengintimidasi orang. Sudah tidak zamannya lagi seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi berpangkat AKBP yang dipecat karena diduga melanggar etik karena membiarkan penganiayaan itu, merasa pasrah dengan apa yang menimpanya.
“Kita yah gimana yah. Gak bisa saya sampaikan apa apa lagi,” ujar Achiruddin kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Achiruddin mengatakan, tidak ada maksud anaknya untuk menganiaya. Dia hanya ingin, masalah keduanya bisa diselesaikan.
Namun, kata Achiruddin, kasus yang mendera dirinya digiring seolah hanya anaknya yang bersalah. “Tidak ada maksud menganiaya seperti yang diframing selama ini. Tapi, konsekuensinya secara hukum, bapak-bapak penyidik di sini sudah bekerja maksimal. Alhamdulillah mudah-mudahan yang terbaik yang datang,” katanya.
Dia juga tidak bisa berkomentar soal isi rekonstruksi. Lagi-lagi dia menyerahkan semuanya kepada kebijakan kepolisian. “Saya gak bisa bilang sesuai, gak bisa bilang gak sesuai. Itu yang sudah dilakukan penyidik, Alhamdulillah,” ungkapnya.