PTPN IV regional II melakukan eksekusi aset di sebuah restoran di Serdang Bedagai, Kamis (8/5/2025) (dok.istimewa)
Awal perkara ini bermula pada 2001 silam. Saat itu, pengurus salah satu koperasi karyawan unit usaha PTPN IV (sekarang PTPN IV Regional II) memohon dukungan dari direksi untuk membuka usaha restoran di lahan seluas 2.679 meter persegi yang berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) Adolina.
Melalui surat permohonannya, pengurus koperasi menyampaikan niat ingin memberdayakan kembali bangunan di lahan HGU tersebut untuk dijadikan rumah makan bernama Restoran Simpang Pantai Indah yang pengelolaannya dilakukan bekerja sama dengan pengusaha profesional di bidang jasa boga.
Direksi menyetujui permohonan itu dengan maksud mendukung keberlangsungan koperasi serta kesejahteraan anggotanya yang mayoritas karyawan unit usaha PTPN IV. Namun bukannya berusaha dan mengelola kembali, mereka justru menyewakan aset perusahaan ke pihak lain.
Pada Januari 2002, pengurus koperasi menyewakan bangunan dan lahan kepada pengusaha restoran berinisial S selama 15 tahun, terhitung mulai 1 Januari 2001 sampai 1 Maret 2016. S sendiri merupakan pemilik restoran Simpang Tiga yang memiliki sejumlah cabang di sejumlah provinsi di Indonesia. Restoran ini juga sempat membuka cabang di luar negeri.
Pada Maret 2016, pengurus koperasi dan anak kandung S yang berinisial DBS melanjutkan perjanjian sewa-menyewa selama 12 tahun, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016 sampai 1 Maret 2028. Akibat dua perjanjian tersebut, PTPN IV mengalami kerugian materil dan immateril senilai total Rp17.603.450.000.
Pada 2023, PTPN IV Regional II melayangkan gugatan perdata melalui Jaksa Pengacara Negara ke PN Sei Rampah. Majelis hakim menyatakan perjanjian sewa-menyewa antara pihak pengurus koperasi dengan S maupun DBS tidak sah. Hakim menghukum mereka untuk menyerahkan lahan tersebut kembali kepada PTPN IV Regional II.
Upaya banding dilakukan para tergugat beserta notaris berinisial RN selaku turut tergugat ke Pengadilan Tinggi Medan. Hasilnya, majelis hakim menguatkan putusan PN Sei Rampah Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Srh. Mahkamah Agung juga menolak kasasi pihak terkait pada 2024 lalu.
“Setelah pengosongan ini, Tim Jurusita PN Sei Rampah akan mengembalikan objek perkara kepada PTPN IV selaku pemilik aset,” ujar Rahmad.