Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PTPN IV Eksekusi Aset yang 23 Tahun Dikuasai Restoran di Sergai

PTPN IV regional II melakukan eksekusi aset di sebuah restoran di Serdang Bedagai, Kamis (8/5/2025) (dok.istimewa)

Serdang Bedagai, IDN Times- Setelah 23 tahun dikuasai tanpa izin, aset negara berupa bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, akhirnya berhasil dikembalikan kepada PTPN IV Regional II. Tim Jurusita PN Sei Rampah melakukan eksekusi pengosongan lahan tersebut dengan lancar pada Kamis (8/5/2025) pagi, disaksikan sejumlah pihak terkait.

Lahan yang berada dalam kawasan HGU Adolina ini sejak awal 2001 disewakan secara ilegal oleh pengurus salah satu koperasi karyawan unit usaha PTPN IV kepada pihak ketiga, lalu dijadikan restoran mewah berinisial RM ST. Padahal, izin resmi dari perusahaan induk tak pernah diberikan.

 

 

1. Berdasar putusan Mahkamah Agung

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah inkrah, yaitu Putusan Mahkamah Agung No: 3825K/Pdt/2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan PN Sei Rampah.

“Kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses hari ini,” kata Rahmad Diansyah, Jurusita PN Sei Rampah, usai membacakan berita acara.

2. Kronologi perkara

PTPN IV regional II melakukan eksekusi aset di sebuah restoran di Serdang Bedagai, Kamis (8/5/2025) (dok.istimewa)

Awal perkara bermula pada tahun 2001. Saat itu, pengurus koperasi memohon dukungan direksi untuk memanfaatkan lahan di dalam HGU Adolina sebagai usaha rumah makan demi mendukung kesejahteraan anggota koperasi. Namun, alih-alih dikelola sendiri, lahan dan bangunan tersebut justru disewakan kepada pengusaha restoran berinisial S selama 15 tahun, lalu diperpanjang hingga 2028 oleh anak S berinisial DBS.

Restoran mewah RM ST yang dibangun di atas lahan itu bahkan sempat berekspansi ke luar negeri. Akibat penyewaan tanpa izin ini, PTPN IV mengalami kerugian materil dan immateril mencapai Rp17,6 miliar.

Pada 2023, PTPN IV menggugat ke PN Sei Rampah melalui Jaksa Pengacara Negara. Majelis hakim memutuskan bahwa seluruh perjanjian sewa-menyewa yang dibuat pengurus koperasi dengan pihak ketiga tidak sah dan memerintahkan pengembalian aset kepada PTPN IV. Upaya banding hingga kasasi dari pihak tergugat semuanya kandas.

“Setelah proses pengosongan selesai, objek perkara akan kami serahkan kembali kepada PTPN IV sebagai pemilik sah aset,” tegas Rahmad.

3. Pengembalian aset jadi langkah strategis

PTPN IV regional II melakukan eksekusi aset di sebuah restoran di Serdang Bedagai, Kamis (8/5/2025) (dok.istimewa)

Muhammad Ridho Nasution, Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, mengapresiasi kelancaran proses hukum ini. Ia menyebut pengembalian aset tersebut sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan aset negara.

“Ini bukan sekadar pemulihan hak, tapi bagian dari komitmen kami untuk memperkuat kontribusi PTPN IV terhadap negara dan masyarakat,” ujar Ridho.

Ridho menegaskan bahwa lahan tersebut akan dikelola secara profesional dan akuntabel, dengan tujuan mendorong produktivitas, membuka lapangan kerja, dan memberi nilai tambah yang berkelanjutan bagi negara serta manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“Kami berkomitmen menjadikan aset ini sebagai lokomotif baru bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan ketahanan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us