Kronologi OTT KPK di Sumut, Total Nilai Proyek Tembus Rp231 Miliar

Medan, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Sumatra Utara, Jumat (27/6/2025). OTT ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatra Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
OTT dilakukan di sejumlah tempat mulai dari Kota Medan, Padangsidimpuan hingga Mandailingnatal. Salah seorang tersangkanya yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting. Di tengah publik, Topan dikenal sebagai ‘orang dekat’ atau Ring 1 Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution.
Selain Topan, KPK juga menetapkan Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar sebagai tersangka. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
KPK juga menangkap Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Efendi Siregar serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT RN. Kedua perusahaan ini diduga sebagai pemberi suap kepada pihak pemerintah. Keduanya juga ditetapkan menjadi tersangka.
1. Topan diduga mengatur pemenang tender pembangunan jalan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dugaan korupsi ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat ke institusinya. Kasus itu kemudian diselidiki.
Kronologi kasus ini bermula sejak April 2025. Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNG) M Akhirun bersama Topan Obaja dan Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar melakukan peninjauan off road pembangunan jalan di daerah Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Padanglawas Utara.
Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk PT DNG sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
Rasuli kemudian menghubungi Akhirun untuk memberitahukan soal penayangan proek pembangunan jalan di E Catalog, pada Juni 2025. Dia juga meminta Akhirun untuk memasukkan penawaran harga.
Kemudian Akhirun bersama Rasuli mengatur proses ecatalog sehingga PT DNG menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.
“Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok,” ujar Asep dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (28/6/2025) petang.
“Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR (Akhirun) dan RAY (Rayhan) untuk RES (Rasuli) , yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP (Topan) dari KIR dan RAY melalui perantara,” ungkap Asep.
2. PT DGN dan PT RN diduga juga menyuap untuk mendapatkan proyek di Satker PJN
Asep juga menjelaskan konstruksi perkara terkait proyek Pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. PT DNG dan PT RN yang dipimpin Rayhan diduga memberikan suap kepada Helyanto selaku PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Helyanto diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 sampai dengan Juni 2025.
“Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan,” kata Asep.
3. Nilai proyek tembus Rp231,8 miliar
Dalam OTT kali ini, KPK mendapatkan laporan dugaan korupsi dari masyarakat. Nilai nominal dugaan korupsi itu mencapai Rp231,8 miliar dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Sumut dan PJN Wilayah I.
Dari Dinas PUPR, KPK menduga ada korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Pertama pada proyek preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar. Kemudian preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar; rehabilitasi jalan simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025. Kemudian preservasi jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI 2025.
Kemudian di PJN Wilayah 1 dugaan korupsi terendus pada proyek proyek pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar. kemudian proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar.