Kronologi ASN Humbahas Kena OTT Terkait Money Politic, Bawa Rp131 Juta

Medan, IDN Times- Satgas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di masa tenang Pilkada 2024. Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Humbang Hasundutan, Sumatra Utara berinisial RM terjaring bersama dua warga sipil bernisial AP dan RH.
Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP Bram Candra Sihombing di ruang Sentra Gakkumdu Kantor Bawaslu Humbang Hasundutan membenarkan soal penangkapan tersebut.
Bram mengatakan, dari para tersangka, Satgas Gakkumdu mengamankan barang bukti uang Rp 131 juta yang telah dikemas dalam ratusan amplop. Selain itu ditemukan kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, pasangan Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebekka Marbun.
"Ketiganya akhirnya kita amankan di Polres dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu," sebut Bram.
1. Kronologi penangkapan

Berawal dari informasi warga, Satgas Gakkumdu langsung melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi, rumah salah seorang warga di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Humbang Hasundutan, pada 24 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Saat ketiga tersangka masuk rumah warga dan menutup pintu.
"Awalnya kita dapat info, katanya ada orang luar, bukan warga Sijamapolang yang mencurigakan di masa minggu tenang. Mereka ini bawa tas. Tim kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi," jelas Pasaribu.
Satgas Gakkumdu curiga dan kemudian melakukan penggeledahan. Dari dalam tas tersangka RM, Satgas Gakkumdu menemukan amplop berisi uang dan kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, pasangan Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebekka Marbun.
2. Ketiganya sudah ditetapkan tersangka

Sementara Kasi Pidum Kejari Humbang Hasundutan, Herry Shan Jaya mengatakan, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 188 jo pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Tersangka RM tercatat sebagai ASN dan dua warga sipil lainnya, terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan penjara," jelas Herry.
3. Sudah masuk tahap penyidikan

Herry juga mengatakan, kasus OTT terkait politik uang Pilkada Humbang Hasundutan 2024 tersebut telah masuk tahap penyidikan.
"Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kita akan proses secepatnya, dan akan kami sampaikan nanti lebih lanjut ke rekan-rekan pers," bebernya.