Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPK Pindahkan Penahanan Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru

Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (IDN Times/ Aryodamar)

Pekanbaru, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (15/4/2025). Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu sebelumnya ditahan di Rutan KPK yang berada di Jakarta.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, membenarkan pemindahan Risnandar ke Rutan Kelas I Pekanbaru pada hari ini.

"Pemindahan tahanan (Risnandar) dilaksanakan hari ini, berdasarkan Sprinhan (Surat Perintah Penahanan)," ujar Tessa, Selasa sore.

Diketahui, Risnandar sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Senin (2/12/2024). Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru untuk Tahun Anggaran 2024-2025.

1. Sekdako dan Plt Bagian Umum juga ikut dipindahkan

Ilustrasi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ekspose KPK di hadapan awak media di Jakarta (IDN Times/ IG official.kpk)

Tak hanya Risnandar, dalam kasus dugaan korupsi itu ada dua tersangka lainnya. Kedua orang itu adalah mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novia Karmila.

"Sama, kedua tersangka lainnya juga dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru," tutur Tessa.

2. Berkas perkara lengkap, JPU susun surat dakwaan

ilustrasi berkas (pexels.com/Pixabay)

Tessa mengatakan, setelah melalui proses penyidikan, penanganan perkara ketiga tersangka tersebut kini telah rampung dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Berkas ketiga tersangka telah rampung dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU," kata Tessa.

Dengan telah rampung dan lengkapnya proses penyidikan kasus ketiga tersangka itu, dilanjutkan Tessa, saat ini tim JPU tengah menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Dijadwalkan pelimpahan berkas perkara pada Senin (21/4/2025) pekan depan," lanjutnya.

2. Ini kronologi kasusnya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan data yang dirangkum IDN Times, dalam OTT itu, tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi. Rinciannya adalah, Rp1 miliar disita saat penangkapan Novia Karmila di Pekanbaru, Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Wali Kota yang ditempati Risnandar Mahiwa dan Rp2 miliar disita dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

Selain itu, Rp830 juta ditemukan di kediaman Indra Pomi di Kota Pekanbaru. Indra Pomi mengakui mengelola Rp1 miliar, namun Rp170 juta di antaranya telah disebarkan ke beberapa pihak. Uang sebesar Rp375,4 juta juga ditemukan di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.

KPK turut menyita Rp1 miliar dari kakak Novia Karmila, Fachrul Chacha, Rp100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota, serta Rp200 juta dalam penggeledahan di sebuah rumah di Ragunan, Jakarta Selatan.

Pada penggeledahan lanjutan tanggal 13 Desember 2024, KPK juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar, 60 unit perhiasan mewah, serta berbagai dokumen penting dari 21 lokasi berbeda, termasuk rumah pribadi dan kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dari penyelidikan hingga penyidikan, KPK menemukan bahwa Risnandar Mahiwa menggunakan modus seolah-olah pejabat atau kas Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki utang kepadanya, padahal utang tersebut tidak pernah ada.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya serta kas umum memiliki utang kepadanya, padahal hal tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru," jelas Tessa.

Selain itu, pada November 2024, terjadi penambahan anggaran untuk Sekretariat Daerah Pekanbaru, termasuk anggaran makan dan minum yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) 2024. Dari penambahan anggaran ini, Risnandar diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Arifin Al Alamudi
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us