KPK Dalami Pengaturan Proyek oleh Bupati Langkat Nonaktif Terbit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengaturan proyek di beberapa dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, yang dilakukan langsung oleh tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
Untuk mendalaminya, KPK, Rabu (23/2/2022), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat Musti sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya tentang dugaan adanya pengaturan proyek secara langsung oleh tersangka TRP di beberapa dinas Pemkab Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi yang dilansir Antara, Kamis (24/2/2022).
1. Saksi Mimpin Sitepu tidak hadir dan tanpa konfirmasi
Selain Musti, Ali mengatakan KPK sebenarnya juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Mimpin Sitepu selaku Wiraswasta/Direktur CV Salsa. Namun, Mimpin tidak hadir dan tanpa konfirmasi.
"KPK mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," ujar Ali.
Terkait dengan kasus korupsi tersebut, KPK total menetapkan enam tersangka yang terdiri atas lima penerima suap dan satu pemberi suap.
Penerima suap adalah Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), sementara pemberi suap adalah Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam hal itu, Terbit memerintahkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar.