Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang di PN Tipikor Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center, Senin (4/11/2024).

Majelis yang memimpin sidang yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Kota Banda Aceh, tersebut diketuai Teuku Syarafi didampingi Harmijaya dan Heri Alfian sebagai anggota. Turut hadir terdakwa beserta kuasa hukum dan dua jaksa penuntut umum (JPU).

Para terdakwa yang telah divonis dinyatakan melanggar hukum dengan melakukan korupsi dan merugikan negara Rp1.008.057.375 sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LPKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Proyek pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center Banda Aceh bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2019. Pada 2018 APBK diplot kan Rp3 miliar lebih dan pada 2019 Rp 1 miliar lebih.

1. Mantan kepala Dinas PUPR Banda Aceh divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta

Suasana sidang di PN Tipikor Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Adapun terdakwa yang menjalani sidang dalam perkara rasuah tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh, Muhammad Yasir. Majelis hakim memvonisnya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. 

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda 50 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman satu bulan,” kata Syarafi membaca vonis.

Yasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa. Ia melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b ayat (2) ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.

2. Dua terdakwa lain juga dihukum lebih ringan

Editorial Team

Tonton lebih seru di