Banda Aceh, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center, Senin (4/11/2024).
Majelis yang memimpin sidang yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Kota Banda Aceh, tersebut diketuai Teuku Syarafi didampingi Harmijaya dan Heri Alfian sebagai anggota. Turut hadir terdakwa beserta kuasa hukum dan dua jaksa penuntut umum (JPU).
Para terdakwa yang telah divonis dinyatakan melanggar hukum dengan melakukan korupsi dan merugikan negara Rp1.008.057.375 sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LPKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Proyek pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center Banda Aceh bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2019. Pada 2018 APBK diplot kan Rp3 miliar lebih dan pada 2019 Rp 1 miliar lebih.