ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)
Diketahui, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS), tahun anggaran 2018-2031 di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 6.
Dalam penyelidikan, ada sebanyak 17 tenaga pegawai telah kita panggil untuK memberikan keterangan terkait dengan pengelolaan dana BOS. Pemanggilan dan pemeriksaan, guna melengkapi pemberkasan terkait dugaan pidana korupsi disekolah itu.
Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu :
- Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2018.
- Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2019.
- Permendikbud RI No.8 Tahun 2020 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2020.
- Permendikbud RI No.6 Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2021.
- Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.
- Pasal 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang PerbendaharaanNegara.
- Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.