Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Sebelumnya, seorang pedagang Pasar Pringgan, Kota Medan BA menjadi korban penganiayaan oleh BS pada 9 Agustus 2021. Kasus ini bermula saat BA tengah menurunkan barang. Lalu, BS datang dang langsung marah-marag. BS meminta uang keamanan dari BA. Dia juga mengaku berasal dari salah satu organisasi kepemudaan.
BA menolak memberikan uang. Mereka terlibat cekcok, hingga berujung pertikaian. BS menusuk dada BA. Korban melawan dan memukulkan besi ke arah BS.
BA melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru. BS menjadi tersangka. Namun selang beberapa waktu, BA juga ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus itu bergulir, hingga keduanya sepakat mencabut laporan. Kasusnya pun dihentikan. Polrestabes Medan mengklaim ini adalah upaya restorative justice. Perdamaian itu, disaksikan langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. Kedua belah pihak hadir di Mako Polrestabes Medan, Jumat malam, 29 Oktober 2021.
"Kedua belah pihak tadi malam datang ke Polrestabes Medan dan kita mediasi dan sepakat untuk berdamai," ucap Riko.