Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)
Ke depannya, kasus-kasus seperti ini menjadi pekerjaan rumah Polda Sumut untuk melakukan evaluasi internal. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Ini berkas, saling laporan dengan kejadian yang sama. Ternyata sudah lama dan menjadi fenomena lama di Sumatera Utara. Ini menjadi PR saya untuk dijadikan evaluasi,” katanya.
Panca menjelaskan bahwa Polri sudah membuat aturan. Dimana petugas kepolisian tidak bisa menolak laporan dari seseorang atau masyarakat.
"Tapi, untuk mengatasi kasus saling lapor ini. Sudah ada ketentuan yang lama, tidak bisa diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik salah satunya ke tempat yang lebih tinggi. Pedoman yang harus dijalani seluruh jajaran saya." kata Panca.
Sebelumnya, pedagang pasar berinisial BA dianiaya preman berinisial BS. Berawal dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh BS kepada BA berdalih uang SPSI pada 9 Agustus 2021 lalu. Mereka terlibat pertikaian. BA ditusuk BS dengan senjata tajam di bagian dada. Sementara, untuk melakukan pembelaan diri, BA memukul BS dengan besi.
Korban dan pelaku saling lapor. Setelah pelaku ditetapkan menjadi tersangka, korban juga ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus korban menjadi tersangka juga dialami Liti Waru Iman Gea (37). Pedagang Pasar Gambir ini menjadi korban penganiayaan seorang preman bernisial BS Keduanya saling lapor di Polsek Percut Seituan. Liti menjadi tersangka. Kasus penetapan tersangka terhadap Liti dihentikan. Sementara pelaku sudah ditahan. Buntut kasus itu, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dicopot dari jabatannya.