Batam, IDN Times - Konjen RI di Kuching Sarawak Malaysia, Raden Sigit Witjaksono tegaskan tidak sanggup jika harus membayarkan denda 8 nelayan Natuna yang ditangkap Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM).
Sebanyak tiga kapal nelayan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diamankan APMM ketika melakukan aktivitas. Konjen RI di Kuching Sarawak Malaysia mengklaim bahwa tiga kapal nelayan itu melakukan aktivitas di perairan Malaysia.
Atas tindakan tersebut, 8 kru kapal diamankan dan dilakukan penegakan hukum di Malaysia. Para nelayan Natuna ini diperkirakan akan dikenakan denda ratusan juta rupiah.
“Pada kasus November kemarin 600.000 ringgit per orang dendanya, kami nego-nego cuma turun separuhnya jadi 250.000 ringgit. Tidak ada kantor (lembaga/institusi Indonesia) yang mampu membayar. Siapa yang sanggup di sini? Pemprov Kepri, Kemlu, atau KJRI Kuching, tidak bisa. Habis bayar itu mungkin besok kami tidak ada layanan lagi, itu kami sampaikan saja terus terang,” kata Konjen RI di Kuching Sarawak Malaysia, Raden Sigit Witjaksono melalui platfrom video daring, Rabu (25/4/2024).