Ketemu DPR RI, Gubernur Bobby 'Curhat' Nias Masih Tertinggal

Medan, IDN Times - Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution ‘curhat’ soal daerah tertinggal di wilayah yang dipimpinnya. Bobby membahas soal daerah Kepulauan Nias yang masuk dalam kategori daerah tertinggal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan 12 gubernur lainnya, Selasa (29/4/2025).
1. Empat dari tujuh daerah tertinggal Sumatera ada di Nias

Bobby Nasution menyampaikan fakta bahwa empat dari tujuh daerah tertinggal di Pulau Sumatera terletak di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara.
"Kami ingin sampaikan, kami di daerah Provinsi Sumatera Utara masih punya daerah tertinggal. Dari tujuh daerah tertinggal di Pulau Sumatera, empat itu ada di Provinsi Sumut, Kepulauan Nias. Kepulauan Nias itu masih masuk daerah tertinggal, bukan di Provinsi Sumatera Utara, tetapi daerah tertinggal di Indonesia," kata Bobby.
Dalam RDP ini, turut dibahas berbagai isu strategis seperti pengelolaan dana transfer pusat ke daerah, performa BUMD dan BLUD, serta tata kelola kepegawaian di daerah.
2. Dana transfer pusat ke Nias diminta jangan disamaratakan

Bobby dengan lantang menyampaikan rasa prihatin terhadap kondisi Kabupaten-Kabupaten di Kepulauan Nias. Menurutnya, daerah tertinggal seharusnya mendapatkan perlakuan berbeda, khususnya dalam hal alokasi dana dari pemerintah pusat.
"Sangat-sangat prihatin dengan (kondisi) kabupaten yang ada di Kepulauan Nias. Mungkin ini bisa diperhatikan bagaimana dengan (dana) transfernya juga ke sana, harusnya ada pembeda bagaimana daerah tertinggal yang ada di Indonesia, dengan transfernya mungkin tidak disamakan dengan daerah-daerah lainnya," ucapnya.
Bobby berharap skema transfer dana dapat menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan agar pembangunan di wilayah-wilayah tertinggal bisa lebih terakselerasi.
3. Aturan harus dirombak agar Nias keluar dari status tertinggal

Lebih lanjut, Bobby menyarankan agar pemerintah pusat menetapkan kebijakan khusus yang bisa membantu percepatan pembangunan di Nias. Menurutnya, aturan yang berlaku sekarang belum sepenuhnya mendukung upaya pembebasan status daerah tertinggal.
"Lalu pimpinan, aturan-aturannya mungkin bisa dikhususkan atau digantikan, sehingga bagaimana perhatian Pemerintah Pusat untuk bisa mengeluarkan daerah tertinggal di Indonesia, khususnya kami di Sumatera Utara bisa tercapai," sebutnya.
Ia juga menekankan bahwa Sumatera Utara, termasuk Kepulauan Nias, merupakan bagian utuh dari NKRI dan selayaknya tidak boleh tertinggal dari daerah lain dalam hal pembangunan.
"Katanya kami di Sumut bagian dari Indonesia, tapi di daerah kami masih ada empat daerah tertinggal," jelasnya.