Kereta Api Tujuan Binjai-Medan Dilempar Batu hingga Kaca Retak

Binjai, IDN Times - Kereta Api, merupakan salah satu kendaraan umum modern yang saat ini keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat. Namun, ada saja ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab merusak fasilitas dengan berbagai cara.
Untuk itu, dibutuhkan kesadaran agar fasilitas atau kendaraan dalam kondisi baik. Tidak seperti ulah orang tak dikenal yang melempari Kereta Api Srilelawangsa (U87) jurusan Binjai-Medan, pada Kamis tanggal 20 Februari 2025 kemarin.
1. Baik penumpang dan petugas serta perjalanan dalam kondisi baik

Akibatnya, sebagian kaca kereta api mengalami keretakan akibat ulah sebagian oknum tidak bertanggungjawab ini. "Aksi pelemparan yang mengakibatkan kaca retak ini terjadi jalan antar Stasiun Binjai dan Kota Medan tepat diKm 15+800," kata Ayep Hanapi, Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Sabtu (22/2/2025).
Meski dalam peristiwa ini tidak mencederai penumpang dan petugas. Sehingga perjalanan kereta tetap berjalan seperti biasa. "Masinis KA U87 Santo Ardiles Ginting, melaporkan peritiwa ini," terang dia.
2. Ajak seluruh pihak menjaga keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan kereta

Namun, perbuatan OTK yang tidak bertanggungjawab ini sangat disayangkan pihak PT KAI. Dengan harapan, kedepan masyarakat luas dapat sama-sama menjaga agar tidak terulang dan fasilitas didalam kereta dapat terjaga dengan baik.
"KAI Bandara berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di sekitar jalur kereta api," ajak Ayeb.
3. Pelaku pengerusakan dapat dipidana sesuai undang-undang yang berlaku

Jika nantinya ada masyarakat yang melihat peristiwa yang sama, harap Ayeb, agar dapat segera melaporkan kepada petugas KAI Bandara atau pihak berwenang. Karena perbuatan oknum tidak bertanggungjawab ini dapat membahayakan bagi perjalanan kereta. "Selain kerusakan pada sarana kereta, perbuatan berpotensi melukai penumpang maupun petugas dalam kereta," papar Ayeb.
Selain itu, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "PT Railink mengecam tindakan pelemparan terhadap kereta api, karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan penumpang," tegas Ayep.
Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Apalagi, perbuatan dapat berakibat fatal hingga mengakibatkan orang mati. Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun Pasal 194 ayat 2.