Medan, IDN Times - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Runtung Sitepu menjatuhkan sanksi pada Muryanto Amin, Dekan FISIP USU sekaligus Rektor USU terpilih periode 2021-2026 terkait kasus dugaan self-plagiarisme.
Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 dan ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, Kamis 14 Januari 2021. SK ini sudah beredar luas di masyarakat sejak kemarin.
Dalam petikan putusan, Muryanto Amin dinilai terbukti melakukan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi dan menghukum Muryanto Amin, penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan.
Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Rektor USU Terpilih Muryanto Amin, Hasrul Benny Harahap menegaskan dari kajian yang saya lakukan, plagiarisme dan self-plagiarism tidak terbukti.
Untuk itu pihaknya akan melakukan banding ke Kementerian Pendidikan untuk membatalkan SK Rektor USU Nomor 82.