ilustrasi penjara (pexels.com/Xiaoyi)
Diusia AA, yang kala itu menginjak usia 13 tahun dan masih duduk dibangku kelas 1 SMP. Sang nenek, yang tidak ingin AA putus sekolah demi masa depan. Lantas menjamin agar AA dapat keluar dari tahanan dengan surat tanah sebagai jaminan.
"Soal surat tanah yang menjadi jaminan sudah dipulangkan ke kami. Harapan saya itu, minta keadilan untuk cucu saya, agar para pelaku yang memukuli cucu saya ditangkap," harap Gusliana.
Sehingga dirinya bertekat, meminta tolong kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Agar mendapat keadilan meski lelah tak membuatnya mundur untuk mencari keadilan. Bahkan video diriinya memohon pertolongan ke Presiden viral di medsos.
"Sudah capek kami pak. Pelaku belum juga ditangkap. Saya melihat cucu saya sewaktu kejadian, kasihan kali pak. Sampai pucat wajah cucu saya sewaktu polisi datang. Sewaktu ditahan di sel tahanan, saya juga tidak sanggup melihatnya. Kepalanya bengkak, dileher ada luka dan perutnya waktu itu sakit karena ditendang pelaku bernama Amar," tegas Gusliana.
Disisi lain, Sat Reskrim Polres Langkat mengungkapkan jika laporan terhadap AA (15) selaku korban yang dikeroyok orang dewasa dua tahun lalu, saat ini ditangani oleh Polda Sumatera Utara. "Polda yang nangani," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi.
Dedi pun menegaskan, jika laporan terhadap perkara, sudah tidak ada kaitannya dengan Polres Langkat. "Gak ada," tegas dia singkat. Awallnya laporan sendiri sesuai nomor LP : B/ 377/VII/Polres Langkat-Polda Sumut tertanggal 23 Juli 2023.