Ilustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Terkait batasan waktu untuk melengkapi berkas tersebut, Yos mengaku hal tersebut tergantung kepada penyidik Polda Sumut. Namun, dia berharap berkas itu bisa segera dilengkapi untuk selanjutnya dilakukan persidangan.
Dalam berkas perkara yang diterima Kejati Sumut, lanjut Yos bahwa oknum dokter yang diduga terlibat kasus suntik vaksin kosong dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, penyidik bisa segera untuk menyempurnakan," tegasnya.
Sebelumya Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang. Keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.