Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kedapatan Nyabu di Kantor, Camat di Anambas Ditangkap Polisi

IMG_20251112_152621.jpg
Kapolres Kabupaten Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka saat memberikan keterangan pers ke awak media (Dok: Humas Polres Anambas)
Intinya sih...
  • Camat Siantan Tengah ditangkap di kantornya
  • Pengembangan kasus dan penangkapan tersangka baru
  • Komitmen dan imbauan kepada masyarakat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Batam, IDN Times - Seorang camat aktif di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, berinisial A (57), ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya. Penangkapan yang dilakukan pada, Jumat (7/11/2025) malam itu mengejutkan masyarakat setempat, mengingat pelaku masih menjabat sebagai Camat Siantan Tengah.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan sikap tegas kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, tanpa pandang bulu.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, Senin (10/11/2025).

1. Ditangkap di Kantor Camat Siantan Tengah

ilustrasi narkoba (inquirer.com)
ilustrasi narkoba (inquirer.com)

Penangkapan terhadap A dilakukan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristiansekitar Pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah. Saat penggerebekan, polisi mendapati A sedang menggunakan sabu dengan alat isap (bong). Dari lokasi kejadian, ditemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.

Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh sabu tersebut dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Polisi kemudian menangkap E di rumahnya pada, Sabtu (8/11/2025) dini hari Pukul 00.01 WIB dan menemukan dua paket sabu seberat total 1,08 gram.

Keduanya dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine dan hasil tes menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.

2. Pengembangan kasus dan penangkapan tersangka baru

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Setelah penangkapan A dan E, penyidik Satresnarkoba Polres Anambas terus menelusuri jaringan pemasok sabu di wilayah tersebut. Hasil pengembangan mengarah kepada seorang nelayan bernama D (29) asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur.

D ditangkap pada, Sabtu (8/11/2025) sore sekitar Pukul 18.30 WIB dengan barang bukti berupa satu paket kecil sabu serta buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.

AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan, jajarannya akan terus menelusuri rantai peredaran narkoba hingga ke sumbernya.

“Kami tidak berhenti di satu titik. Setiap penangkapan selalu kami kembangkan untuk mengetahui dari mana asal sabu ini beredar,” tegasnya.

3. Komitmen dan imbauan kepada masyarakat

Kantor Polres Kepulauan Anambas (Dok:Polres Kepulauan Anambas)
Kantor Polres Kepulauan Anambas (Dok:Polres Kepulauan Anambas)

AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Ia menekankan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tutupnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Tuntutan TPL Ditutup, Gubernur Bobby: Kita Kaji

12 Nov 2025, 21:38 WIBNews