Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)
Seluruh korban meninggal langsung dibawa ke RS Bhayangkara saat kejadian. Polisi sudah melakukan identifikasi. Hasilnya tiga jenazah sudah dijemput pihak keluarga. Sementara satu jenazah lagi belum dipulangkan, karena belum teridentifikasi.
Adapun nama korban meninggal dunia antara lain:
- Asma Nur (42) warga Jalan Karya Lingkungan II Gang Karang Anyar, Kecamatan Medan Barat (sudah dijemput keluarga)
- Batara Arengga Nasution (38) warga Jalan Rusunawa Kayu Putih Medan Deli (sudah dijemput keluarga)
- Faida Annaila Harahap (10) warga Jalan Karya Lingkungan II Gang Karang Anyar Kecamatan Medan Barat (anak dari korban Asma Nur)
- Mr. X (Laki-laki diperkirakan umur 40 sampai 50 tahun) saat ini masih berada di Kamar Jenazah RS. Bhayangkara.
"Rekan-rekan dari Inafis sudah mempunyai data dari jenazah korban atau Mr X tersebut, apabila dikemudian hari ada keluarganya mencari kami sudah punya data-datanya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Senin (6/12/2021).
Sementara untuk korban luka antara lain:
- Lindawaty Josefina Sihotang (38) warga Jalan Gereja GangnAman Pintu E (dirawat di RS. Royal Prima)
- Novita Elisabeth Aruan (22) warga Jalan Kuali No. 3 (dirawat di RS. Royal Prima)
- Putri Sefyaswan (19) warga Jalan Karya Lingk. II Gang Karang Sari (dirawat di RS. Royal Prima)
- Bayu Sulaiman (24) warga Jalan Pasar Pipa Lingkungan I Melati (sudah kembali dan rawat jalan)
- Eni Sureni Br Tarigan (18) warga Jalan Bawang Kersap (sudah kembali dan rawat jalan)
- Farida Ratna waty (62) warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai.
Tersangka HM dikenakan pasal 310 ayat 4 KUHPidana dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Dia juga terancam dikenakan pasal 331 ayat 5 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp24 juta.
Sebelumnya, Angkot 123 yang dikendarai HM melaju kencang dan menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu petang. HM berhasil menyelamatkan diri dalam kejadian itu. Namun dia menjadi bulan-bulanan massa.