Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan seorang dokter berinisial G menjadi tersangka, dalam kasus suntik vaksin COVID-19 kosong terhadap pelajar sekolah dasar (SD) di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Penetapan tersangka itu diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Penyidik juga meningkatkan perkara ke penyidikan, dan menetapkan satu tersangka yaitu dokter G. Tim masih bekerja, dan akan ditangani cepat," katanya, pada Sabtu (29/1/2022).