Kasus Suap Seleksi PPPK, Mantan Kepala BKD Langkat Divonis Bebas

Medan, IDN Times - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Eka Syahputra Defari divonis bebas dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
“Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua penuntut umum,” kata Hakim M. Nazir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7) malam.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yakni Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sementara dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Hakim Nazir, membebaskan terdakwa Eka Syahputra Defari dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan setelah putusan tersebut diucapkan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Hakim Nazir.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua M. Nazir memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU Kejari Langkat dan terdakwa Eka untuk menyatakan sikap atas vonis bebas tersebut.
"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” jelas Nazir.
Vonis itu tidak sesuai dengan tuntutan JPU Nurul Walida, yang sebelumnya menuntut terdakwa Eka dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Nurul.