Kasus Penyerangan Molotov Kantor Jubi Dilaporkan ke Komnas HAM

Medan, IDN Times - Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua melaporkan kasus penyerangan bom molotov di kantor media online Jubi (Jujur Bicara) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisioner Komnas HAM - Atnike Nova Sigiro dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM - Uli Parulian Sihombing selaku Tim Penanganan Kasus Komnas HAM, Selasa (29/10/2024).
1. Sampai sekarang polisi membeberkan hasil penyelidikan

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dalam pertemuan dengan Komnas HAM membeberkan kronologi dan sejumlah catatan yang perlu direspon secara serius oleh Komnas HAM.
Kejadian pelemparan bom molotov pada 16 Oktober 2024 lalu, mengakibatkan 2 mobil operasional Jubi terbakar, dan tidak ada korban jiwa.
“Dari olah TKP diketahui ada rekaman CCTV, dimana dapat diketahui ada 2 orang pelaku yang menggunakan motor Vario tapi tidak ada nomor polisi dan kedua pelaku menggunakan masker dan helm sehingga tidak terlalu jelas terlihat. Sekarang sudah hampir 2 pekan pasca pelaporan ke Kepolisian, namun belum ada tindak lanjut dari Polda Papua.” Kata Erick dalam keterangan persnya, Rabu (30/10/2024).
2. Jubi sudah berulang kali kena teror

Hasil verifikasi KKJ dan AJI Jayapura, menemukan bahwa saksi-saksi yang ada pada kejadian sekitar tujuh orang yang berada di sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Para Saksi menyatakan bahwa motor vario sudah bolak balik di sekitar kantor Jubi dan ada satu orang yang coba mengejar pelaku. Sayangnya para terduga pelaku menghilang di sekitar lokasi Komplek Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Bukan kali ini saja Jubi kena teror. Pada Januari 2023, jurnalis Senior Jubi juga mengalami bom teror rakitan yang terjadi sekitar rumahnya. Ada rekaman CCTV juga dua orang dengan ciri-ciri yang sama.
“Tapi Polda Papua justru menghentikan perkara (SP3) dan bahkan Pra-Peradilan ditolak. Kedua, kaca mobil dipecah dan juga remnya blong,” kata Erick.
Rangkaian kejadian ini diduga kuat merupakan serangan yang dilakukan secara sistematis terkait dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Jubi yang secara konsisten mempublikasi isu kemanusiaan. Tindakan ini merupakan sebuah bentuk Pelanggaran HAM.
Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia mengapresiasi Komnas HAM yang telah menerima laporan dari Jubi. Kata Nany, kondisi para jurnalis saat ini mengalami ancaman berlapis.
Kasus-kasus penyerangan dan kekerasan, mengancam kemerdekaan pers. “Kami berharap adanya titik terang dan pengungkapan aktor intelektual dibalik serangan-serangan yang dialami oleh Jurnalis saat ini.Apalagi Jubi dikenal sebagai media yang kritis terhadap berbagai kebijakan negara, termasuk proyek strategis nasional ketahanan pangan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat, serta pengungkapan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan,” Imbuh Nany.
3. Komnas HAM lakukan pendalaman laporan

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya sudah melakukan pemantauan di kantor redaksi kantor Jubi pascakejadian itu. Saat ini mereka tengah melakukan pendalaman informasi dan memeriksa para saksi.
“Serangan terhadap Jubi juga tidak dapat dilepaskan dari kompleksitas kondisi politik dan keamanan. Sementara kami akan melakukan pendalaman atas pengaduan yang disampaikan hari ini dan akan berkoordinasi dengan Komnas HAM Papua,” kata Atnike.
Sementara Uli Parulian Sihombing selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, lebih menyoroti profesionalitas Jurnalis dan Media dalam praktik-praktik penyerangan terhadap Jurnalis,
“Komnas HAM meminta hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim KKJ untuk kasus penyerangan yang dialami oleh Jubi. Jurnalis memang harus dilindungi terlebih di wilayah berkonflik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Chikita Edrini Marpaung selaku Pengacara Publik LBH Pers juga mendorong Komnas HAM secara pro-aktif untuk dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
“Mengingat Komnas HAM memiliki kewenangan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa pelanggaran HAM, dimana praktik teror bom molotov yang dialami oleh Jurnalis dan Media Jubi ini juga bukan yang pertama. Kami Tim KKJ dan Koalisi memohon Komnas HAM secara pro-aktif untuk dapat menjalankan fungsi tersebut. Mengingat sudah 2 minggu pasca pengaduan Kepolisian, namun kasus belum juga naik ke tahap Penyidikan dan belum ada barang bukti yang ditetapkan untuk membuat terang kasus penyerangan tersebut,” ungkapnya.
Pasca pengaduan ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua akan melakukan kegiatan rangkaian Audiensi lainnya dengan menyambangi sejumlah instansi Pemerintahan terkait seperti Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendorong proses penegakkan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan terhadap kerja-kerja Kemerdekaan Pers.


















