Medan, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum mantan Satgas PDI Perjuangan, Halpian Sembiring Meliala ditangani serius agar keadilan dapat terpenuhi.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait ketika dimintai tanggapannya terkait perkara tersebut yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengatakan kekerasan terhadap anak dan pelanggaran tersebut tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu persidangan harus sesuai dengan mekanismenya.
"Jadi saya kira tidak ada yang tidak serius dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dalam bentuk kekerasan," katanya, Rabu (6/4/2022).