Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kadis Ilyas Tersangka Korupsi, Gubernur: Jangan Aneh-aneh dan Pungli

Gubernur Sumut, Bobby Nasution (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menanggapi ditetapkannya sal satu pejabat Pemerintah Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batubara.

Bobby mengakui sudah mengetahui hal tersebut melalui Pj Sekda Pemprov Sumut, Effendy Pohan.

"Baru dilaporkan kemarin sama pak (Pj) Sekda," ujarnya kepada awak media.

Diketahui, Ilyas Sitorus merupakan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Provinsi Sumut itupun terseret kasus pengadaan software perpustakaan digital yang dilakukannya saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dulu.

Bobby mengatakan mengetahui Ilyas ditetapkan tersangka sejak kemarin sore.

"Kemarin sore (dapat informasinya) pas buka puasa bersama di kampus USU," tuturnya.

Dia memberi komentar terkait hal itu. Menurutnya, tak seharusnya pejabat negara melakukan tindakan korupsi.

"Ya makanya jangan korupsi lah, jangan aneh-aneh dan jangan pungli-pungli," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus (IS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batubara telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan IS (58) sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara, Oppon Beslin Siregar, Rabu (26/3/2025).

Oppon menjelaskan Ilyas Sitorus bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada Tahun Anggaran 2021.

"Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar," jelas Oppon.

Menurut Oppon tersangka Ilyas Sitorus telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali. Namun, panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka.

"IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indah Permata Sari
Arifin Al Alamudi
Indah Permata Sari
EditorIndah Permata Sari
Follow Us