Medan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meneliti berkas perkara tersangka TGA dalam kasus dokter suntik vaksin kosong COVID-19 dari limpahan Polda Sumatera Utara.
"Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil.Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A.Tarigan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022).