Medan, IDN Times – Desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menggema di Kota Medan. Dalam aksi peringatan Hari Perempuan Internasional (IWD) 2023, para perempuan di Sumut kembali menyuarakan soal RUU PPRT, Rabu (8/3/2023).
Unjuk rasa yang dilakukan oleh perempuan dari berbagai elemen itu digelar di dua lokasi. Mereka membentang poster di titik nol Kota Medan dan DPRD Sumut.
Selain membentang poster dan orasi, mereka juga melakukan aksi melukis bersama, pembacaan puisi.
"Aksi ini sebagai simbolik kepada masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan bahwa Pekerja Rumah Tangga (PRT) bukan pembantu tetapi pekerja. Sehingga masyarakat harus diedukasi," ujar pimpinan aksi Lusty Ro Manna Malau.