Ini Ternyata Alasan Mengapa Tidak Ada RT dan RW di Medan

Medan, IDN Times - Di Medan, Sumatera Utara gak ada loh yang namanya Pak RW atau Pak RT. Yang ada adalah Kepala Lingkungan (Kepling) dan Kepala Dusun (Kadus). Kok gitu ya? Beda dengan di Pulau Jawa.
Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedangkan RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
Artinya, RT dan RW adalah organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat. RT dan RW merupakan organisasi yang paling memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat di lingkungannya.
Adanya RT dan RW diharapakan mampu membantu melaksanakan peranan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di lingkungannya. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh RT dan RW adalah surat pengantar.
1. Tugas RT dan RW dalam lingkungan Desa/Kelurahan

Berikut ini beberapa tugas dari RT dan RW dalam lingkungan Desa/Kelurahan:
- Menjaga kerukunan antarwarga, melestarikan gotong royong dan kekeluargaan dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
- Menggali swadaya murni masyarakat serta menampung dan mengusulkan aspirasi warga.
Fungsi RT dan RW
Adapun fungsi RT dan RW sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 adalah:
- Melakukan pendaratan pelayanan dan administrasi pemerintahan lainnya.
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antarwarga.
- Memberikan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
- Pembuatan penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Secara garis besar, pengertian RT dan RW adalah organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat. RT dan RW juga sebagai organisasi yang memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di lingkungannya.
2. Cikal bakal penggunaan RT/RW berawal dari pemerintahan pendudukan Jepang di Indonesia

Sebagian masyarakat menganggap cikal bakal penggunaan RT/RW berawal dari pemerintahan pendudukan Jepang di Indonesia.
Pada saat itu, dibentuknya sistem RT dan RW oleh pasukan Jepang yang bertujuan merapatkan barisan di antara para penduduk Indonesia, sekaligus berfungsi untuk melakukan pengendalian dan pengawasan pemerintah militer Jepang terhadap penduduk di suatu wilayah.
Oleh karena itu, dibentuklah Tonarigumi atau sekarang dikenal dengan sebutan RT. Tonarigumi ini sama dengan Goningumi di Jepang, yaitu kelompok dengan lima sampai 10 kepala rumah tangga.
Diatas Tonarigumi ada lagi Azzazyokai atau sekarang dikenal dengan nama RW. Pada tahun 1944 pemerintah Militer Jepang memperkenalkan sistem Tonarigumi dan Azzazyokai ke masyarakat Indonesia.
Nah, sistem Tonarigumi dan Azzazyokai ini dulu digencarkan Jepang di Pulau Jawa sebagai pusat pemerintahan mereka di Indonesia sedangkan untuk luar Jawa tidak terlalu digencarkan.
Sehingga, di Kota Medan, Sumatera Utara penggunaan RT/RW tidak terpopuler kaitannya dengan asal usul RT/RW itu sendiri.
3. Sebagian masyarakat menganggap hanya masalah budaya, karena Lingkungan itu RW

Sebagian masyarakat juga menilai bahwa, Sumatra Utara di bawah desa/kelurahan tidak ada RT/RW, melainkan lingkungan atau dusun.
Sedangkan masyarakat menganggap hanya masalah budaya, karena Lingkungan itu RW, dan yang mengurus disebut Kepling setara dengan pak RW. Kalau lorong itu RT, yang mengurus adalah Keplor setara dengan pak RT.