Deli Serdang, IDN Times - Naik pesawat via Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, tak perlu lagi menunjukkan hasil tes kesehatan COVID-19 RT-PCR atau antigen.
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 18 Mei 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar dalam keterangan tertulisnya yang dilansir ANTARA, Kamis (18/5/2022).