Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021
Dalam aturan ini menyebutkan wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke dalam kategori PPKM level 3-4, serta ketentuan penerapan kegiatan wilayah selama perpanjangan PPKM mulai hari ini, 21 Juli hingga 25 Juli 2021 berdasarkan levelnya.
"Menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19," demikian tulis Mendagri, Tito Karnavian yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota, Selasa (20/7/2021).
Berikut kabupaten kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4:
