Deli Serdang, IDN Times — Petugas Imigrasi Medan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan keberangkatan sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Hal ini terungkap setelah sembilan orang itu gagal melewati pemeriksaan di imigrasi.
Imigrasi Gagalkan 9 WNI yang Diduga akan Berangkat Haji Nonprosedural

1. Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia dan lainnya mengaku akan bekerja
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa petugas mencurigai para penumpang karena memberikan keterangan tidak konsisten saat proses wawancara di konter pemeriksaan imigrasi.
“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” jelas Uray.
2. Penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Fakta tersebut memperkuat dugaan keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga.
“Dua orang di antaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar ketentuan karena pelaksanaan ibadah haji harus menggunakan visa yang sesuai dengan peruntukannya,” tegas Uray.
3. Petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segera melakukan penundaan keberangkatan
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas imigrasi Bandara Internasional Kualanamu segera melakukan penundaan keberangkatan terhadap seluruh penumpang yang diduga akan berangkat ibadah haji secara nonprosedural.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” tambah Uray.
Kantor Imigrasi Medan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa seluruh WNI yang bepergian ke luar negeri mengikuti ketentuan keimigrasian yang berlaku.