Medan, IDN Times - Ratusan orang terlihat membludak di depan kantor Samsat Medan, yang terletak di jalan Putri Hijau. Ternyata mereka datang untuk mengurus denda pajak kendaraan. Ada program pemutihan dari Pemerintah Provinsi Sumut yang mulai berlaku Senin (19/10/2020) hingga 14 November mendatang.
Hal ini dibenarkan oleh, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut, Kompol M. Reza Chairul. "Ya benar dimulai hari ini, digratiskan dendanya. Kalau yang pokok, pajak pokok itu tetap dibayar. Hanya dendanya saja yang gak dibayar. Denda PKB dan denda BBNKB," ucapnya.