Permohonan maaf Holywings terkait poster promo miras Muhammad dan Maria (instagram.com/holywingsindonesia)
Husein menilai, penistaan agama tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Dia menegaskan kasus itu harus diproses hukum untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali. Dia juga berharap, para pelaku dihukum dengan maksimal.
“Minta maaf ya silakan saja, tapi proses hukum harus berjalan, agar ada efek jera dan tidak ada yang mengulang tindakan serupa” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings terkait kasus promo minuman keras (miras) Muhammad dan Maria. Para tersangka diduga melakukan penistaan agama.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (24/6/2022) siang.
"Enam orang yang jadi tersangka adalah pekerja HW (Holywings)," ujar Budhi di Polres Jaksel.
Enam tersangka itu berinisial SDR (27) selaku creative director, NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) selaku socmed officer, dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri permintaan. Dari enam tersangka itu, tiga di antaranya wanita.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Berdasarkan penelusuran di media sosial Twitter, Holywings membuat promo bertuliskan ajakan kepada orang-orang bernama Muhammad dan Maria untuk datang ke Holywings.
"DICARI! yang punya nama Muhammad & Maria KITA KASIH GORDON'S DRY GIN ATAU GORDON'S PINK GRATIS," tulis promo yang tersebar di Twitter.
Dari pantauan IDN Times, Kamis (23/6/2022) malam, unggahan tersebut sudah tidak terlihat di akun Instagram @holywingsindonesia.