Edward Lumbangaol (helm biru) sebut wartawan taik (Istimewa/Dok IDNTimes)
Thomson mengaku, setelah adanya larangan masuk, Edward Lumbangaol pun tiba di lokasi. Dia kemudian menunjuk tulisan yang ditempelkan dengan pasal 551 KUHP di pintu masuk Pasar Sibolga Nauli tersebut.
"Gak boleh masuk, itu ada tulisannya. Dilarang masuk, termasuk wartawan tak boleh. Kalau tidak izin saya, tak boleh masuk. Tak boleh, titik, udah," kata Edward dengan nada tinggi.
Adu mulut pun terjadi. Edward yang ditanya terkait alasan dilarang masuk, malah balik bertanya kepada sejumlah wartawan. Bahkan humas pasar itu menghardik dan menghina profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Saya gak peduli kau dari mana. No comment, titik. Jadi kalau wartawan bisa semaumu? Gak boleh, titik," katanya lagi.
Situasi saat itu sempat tegang. Edward juga mendorong tubuh wartawan yang sedang melakukan konfirmasi tersebut.
"Wartawan taik kau! Gak boleh masuk, pasal 551, paham kau! kandang kambing pun kalau dibikin dilarang masuk, gak boleh masuk," hardik Edward.